Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis di Bandung

Kemudian, pelaku menusukkan pisau ke bagian pinggang korban dan menusuknya.
“Karena korban melawan, pelaku akhirnya menggunakan pisau menusuk menggunakan pisau dari pinggang. Itu dilakukan kepada masing-masing korban. Setelah jatuh, kemudian dompet milik korban diambil dan motornya juga. Sementara, korban ditinggal di Jalan Sudirman,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, dua pengendara sepeda motor ditemukan meninggal dunia di Jalan Sudirman, perbatasan antara Kota Bandung – Kota Cimahi pada Rabu (16/11) subuh.
Informasi ini didapatkan berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial yang mana memperlihatkan dua pengendara motor tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
Dalam rekaman juga pengendara motor tersebut masih menggunakan helm. Keduanya diduga merupakan korban begal.
“Pembegalan di daerah Cibereum dekat bunderan batas kota, kejadian barusan pukul 03.30 WIB,” sebut perekam video tersebut. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembegalan di Jalan Sudirman, yang menewaskan dua korban dan meninggalkan mayatnya di pinggir jalan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News