Tergiur Investasi Bodong, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar
"Awalnya para korban ini tergiur bisnis online yang dijanjikan pelaku, singkat cerita mereka terjerat pinjaman online (pinjol). Untuk sementara para pelaku kami tambahkan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," tutupnya.
Sekadar diketahui, sejumlah mahasiswa IPB University mengaku terjerat pinjaman online.
Tagihan hutangnya berkisar antara Rp3 juta-Rp13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.
Para mahasiswa diduga terpengaruh masuk ke bisnis penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah karena harus membayar hutang pinjol. (mar7/jpnn)
Ratusan mahasiswa IPB tertipu investasi bodong yang berujung pada kasus pinjol. Total kerugian para korban mencapai Rp2,1 Miliar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News