Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Gatot Soebroto Bandung
Polisi pun mengamankan enam orang tersangka, yang mana empat di antaranya masih di bawah umur.
“Kemudian, Polsek Lengkong sudah mengamankan 6 orang tersangka, dari 6 orang ini ada 4 yang di bawah umur, kemudian ada 2 orang yang dewasa, sekarang sudah kami rilis di sini,” tuturnya.
Terhadap para tersangka, dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Saat ini, polisi pun masih melakukan penyelidikan ihwal dugaan adanya pelaku lain.
“Jadi masih ada pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dalam melakukan tindakan pidana 170 terhadap orang ini. Kami sudah mengantongi nama-namanya dan kami akan melakukan pencarian terhadap pelaku-pelaku lain yang masih ada dalam catatan BAP di reskrim,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan dalam bentrokan dua kelompok bermotor di Bandung yang terjadi pada September lalu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News