Orang Tua Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Berpotensi Digarap Polisi
Senin, 24 Oktober 2022 – 15:10 WIB
Saat ini orang tua peaku masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," kata dia.
Sementara kepada pelaku dikenai Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkap bahwa pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi sempat disembunyikan orang tuanya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News