Orang Tua Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Berpotensi Digarap Polisi

Senin, 24 Oktober 2022 – 15:10 WIB
Orang Tua Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Berpotensi Digarap Polisi - JPNN.com Jabar
Pelaku penusukan bocah perempuan PS (12) atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (24/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Saat ini orang tua peaku masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.

"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," kata dia.

Sementara kepada pelaku dikenai Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)

Polisi mengungkap bahwa pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi sempat disembunyikan orang tuanya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News