2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Bandung Sukses Diringkus Polisi
Senin, 10 Oktober 2022 – 20:55 WIB
“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti sebut pengendalian pengedaran sabu di wilayahnya berasal dari jaringan lapas di wilayah Bandung.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News