Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang di Bogor, Satu Anak Dibanderol Rp15 Juta

Rabu, 28 September 2022 – 19:00 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang di Bogor, Satu Anak Dibanderol Rp15 Juta - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kasus perdagangan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujarnya. (antara/jpnn)

Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak, SH tega menjual bayi-bayi dari ibu hamil tak bersuami senilai Rp15 juta kepada setiap orang tua yang siap mengadopsi.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News