Astagfirullah, Gegara Kecanduan Judi Online Tiga Pemuda Ini Nekat Bobol ATM
Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka R sebanyak Rp435 juta.
Uang haram hasil pembobolan ini digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.
"Dari tangan tersangka kami pun menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor dan ponsel yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM itu," tambahnya.
Dedy mengatakan pihaknya saat ini masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial yang tugasnya membeli barang yang diminta oleh tersangka AS.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polres Sukabumi meringkus dua tersangka pembobol uang dalam mesin ATM salah satu bank di Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News