Polres Karawang Sukses Meringkus Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi

Barang lain yang disita ialah 70 tabung elpiji 5,5 kilogram, 29 tutup segel warna biru, 10 tutup segel tabung warna putih, 49 tutup segel warna biru, dan uang tunai hasil penjualan Rp17.700.000 serta 20 buah suntikan gas tabung.
Sesuai dengan hasil penyelidikan para pelaku mendapatkan elpiji bersubsidi dari salah satu pangkalan gas elpiji milik pelaku berinteraksi SG.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutupnya. (antara/jpnn)
Polres Karawang sukses mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Karawang.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News