Polres Karawang Sukses Meringkus Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi

Senin, 12 September 2022 – 18:30 WIB
Polres Karawang Sukses Meringkus Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg yang diamankan polisi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Barang lain yang disita ialah 70 tabung elpiji 5,5 kilogram, 29 tutup segel warna biru, 10 tutup segel tabung warna putih, 49 tutup segel warna biru, dan uang tunai hasil penjualan Rp17.700.000 serta 20 buah suntikan gas tabung.

Sesuai dengan hasil penyelidikan para pelaku mendapatkan elpiji bersubsidi dari salah satu pangkalan gas elpiji milik pelaku berinteraksi SG.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutupnya. (antara/jpnn)

Polres Karawang sukses mengungkap sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Karawang.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News