Tegas! Pemkab Bogor Menonaktifkan 3 PNS Tersangka OTT KPK
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepada beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Itu aturan kepegawaian, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dinonaktifkan. Jadi, kami ikuti aturan itu," ungkap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Kamis (28/4).
Tiga PNS tersebut, yakni Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Rizki Taufik Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR.
Iwan menyebutkan bahwa Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan tersebut sebelum melakukan mutasi jabatan secara resmi.
"Kalau pergantian kan ada prosedurnya dan ada prosesnya, untuk sementara ini mungkin kami akan menunjuk Plt," kata Iwan.
Meski begitu, Pemkab Bogor tetap menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut, termasuk untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Di samping itu, pihaknya telah membentuk Tim "Liaison Officer" (LO) untuk intens berkomunikasi dengan Ade Yasin, khusus menyelesaikan pemberkasan Pemkab Bogor yang sudah terlanjur ditangani sebelum ditangkap KPK.
"Karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik harus diselesaikan dan masih ditandatangani Ibu (Ade Yasin). Jadi, Tim LO itu untuk berkomunikasi dan bertemu bupati dalam rangka penandatanganan berkas," tutupnya. (antara/jpnn)
Pemkab Bogor menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap kepada beberapa pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News