Polisi Siap Periksa Kejiwaan Dokter Kandungan Cabul di Garut

“Ya (bukan tersangka dari kasus yang viral), tapi penanganannya sekalian untuk kasus yang viral karena kan pelakunya sama itu,” ujarnya.
“Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, namun kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan koordinasi dulu dengan keluarganya. Kami juga paham kan, karena ini terkait dengan tindak pidana dan korban asusila, itu akan berpengaruh secara psikologi bagi keluarga, sehingga kita lebih melihat perspektif korban,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya, kini Syafril ditahan di Mapolres Garut guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 6c Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, Fajar mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka juga dikenakan pasal pemberatan. Terkait perbuatan berulang.
“Pasti ada itu, karena dia melakukan berulang kali ya,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Garut menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan fetish atau kecenderungan seksual terhadap ibu hamil atau pasien kandungan dari Muhammad Syafril Firdaus.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News