Dokter Kandungan Cabul di Garut Sempat Berupaya Memerkosa Korban di Kamar

Menurutnya, para korban enggan melapor ke polisi, sehingga menyulitkan penyelidikan. Dia pun mendorong agar korban tidak malu dan ragu untuk melapor ke pihaknya.
“Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, namun kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan koordinasi dulu dengan keluarganya,” jelasnya.
“Kami juga paham, karena ini terkait dengan tindak pidana dan korban asusila, itu akan berpengaruh secara psikologi bagi keluarga, sehingga kami lebih melihat perpektif korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Syafril dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkapkan jika dokter kandungan yang melecehkan pasien di Garut tidak hanya melakukan perbuatannya di kamar pemeriksaan. Begini faktanya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News