Lihat, Ini Tampang Dokter 'Jahanam' Pemerkosa Pasien di RSHS Bandung

Pelaku kemudian menyuntikan jarum ke lengan kanan dan kiri korban sebanyak 15 kali. Setelah itu, pelaku memasukan cairan bius melalui selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri.
“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” terangnya.
Hendra menerangkan, pelaku yang sudah menjalankan aksinya, sekitar pukul 04.00 WIB mengantarkan korban kembali ke ruang IGD. Akan tetapi, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.
Korban yang janggal, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Priguna diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. (mcr27/jpnn)
Polisi menjelaskan kronologis dan modus dokter residen yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News