Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Dalam kasus Pengeroyokan Maling Hingga Tewas

Korban juga mengalami resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil.
"Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian," jelasnya.
Kini para tersangka telah diamankan petugas kepolisian, berikut sejumlah barang bukti berupa pucuk senapan angin, baju dan celana korban, kayu, dan bilah bambu.
Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Subang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News