Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Dalam kasus Pengeroyokan Maling Hingga Tewas

Sabtu, 05 April 2025 – 14:30 WIB
Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Dalam kasus Pengeroyokan Maling Hingga Tewas - JPNN.com Jabar
Kaplolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers di Mapolres Subang. Foto: doc. Polres Subang

Korban juga mengalami resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil.

"Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian," jelasnya.

Kini para tersangka telah diamankan petugas kepolisian, berikut sejumlah barang bukti berupa pucuk senapan angin, baju dan celana korban, kayu, dan bilah bambu.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polres Subang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News