Polri Bongkar Praktik Kecurangan Minyakkita Tak Sesuai Takaran di Depok, 10.560 Liter Minyak Disita

Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," jelas Brigjen Helfi Assegaf yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik. (mar7/jpnn)
Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News