Polisi Tetapkan Hartono Soekwanto ‘Koboi Jalanan’ jadi Tersangka

Setelah berhasil dihentikan, Hartono kemudian turun dari mobil dan berusaha menemui salah satu korban Cici untuk menyelesaikan persoalan asmara mereka.
"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," tuturnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh salah satu korban berinisial IZ satu hari berselang, Senin (3/3/2025).
Bergerak cepat, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa, hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka di hari yang sama.
"Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polisi menetapkan Hartono Soekwanto 'koboi jalanan' yang menenteng senjata api dan mengintimidasi pengendara mobil di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News