Polresta Bandung Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bojongsoang
Perwira Menenga Polri itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," jelasnya.
"Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News