21 Kg Sabu-sabu dan 8 Kg Ekstasi Asal Sumatra Berhasil Diamankan Polresta Bogor Kota
Jumat, 17 Januari 2025 – 17:30 WIB
Tersangka HR yang merupakan kurir narkoba dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika selesai menjalankan misinya. Namun, berdasarkan keterangan tersangka ia baru menerima uang muka Rp20 juta.
Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota mengungkap aksi peredaran 21 kilogram sabu-sabu dan 8 kilogram ekstasi yang berasal dari Sumatera
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News