21 Kg Sabu-sabu dan 8 Kg Ekstasi Asal Sumatra Berhasil Diamankan Polresta Bogor Kota

Jumat, 17 Januari 2025 – 17:30 WIB
21 Kg Sabu-sabu dan 8 Kg Ekstasi Asal Sumatra Berhasil Diamankan Polresta Bogor Kota - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polresta Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Tersangka HR yang merupakan kurir narkoba dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika selesai menjalankan misinya. Namun, berdasarkan keterangan tersangka ia baru menerima uang muka Rp20 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Polresta Bogor Kota mengungkap aksi peredaran 21 kilogram sabu-sabu dan 8 kilogram ekstasi yang berasal dari Sumatera

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News