Satpol PP Bogor Amankan 1.519 Botol Miras dari Warung Kelontong
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia ribuan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengungkapkan bahwa razia yang digelar melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (10/2) malam itu menyasar satu warung kelontong yang telah ditargetkan.
"Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin," katanya.
Pada warung kelontong tersebut, petugas berhasil menemukan 1.519 botol miras berbagai macam merk.
Setelah terbukti tak memiliki izin edar, petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun langsung melakukan penyitaan miras dari warung kelontong itu.
"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis," ujarnya.
Baca Juga:
Rhama menjelaskan dasar pelaksanaan Operasi Pakat tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati. (antara/jpnn)
Satpol PP Kabupaten Bogor merazia ribuan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News