Polisi Tangkap Preman Bersenjata Pemalak Pedagang Gorengan di Majalaya
Kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Panyadap, Desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk dan Kampung Sembah, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
"Para pelaku berhasil ditangkap dan diamankan," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku berinisial MA dan AC telah dibawa ke Polsek Majalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa alasan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan satu bilah golok dengan panjang 40 sentimeter dan uang tunai Rp 80 ribu. (mcr27/jpnn)
Seorang pria diduga preman melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang gorengan sambil mengancam menggunakan golok di Pasar Majalaya, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News