Penjelasan Kuasa Hukum Soal Kronologi Duel Maut yang Menewaskan Siswa SMP di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum Korban, Andi Tatang Supriyadi sebut bahwa siswa SMP berinisial F (14 tahun) yang tewas seusai duel maut sudah berjanjian untuk satu lawan satu.
Dirinya mengatakan, saat kejadian, korban dikroyok oleh tiga orang.
“Janjiannya sebetulnya duel satu lawan satu, bukan pengeroyokan,” ucapnya, Minggu (29/12).
Andi menuturkan, berdasakan bukti percakapan melalui Instagram, bahwa memang antara pelaku dan korban sudah berjanjian.
“Kami dapatkan daripada para saksi memang sebelumnya ada janjian antara pihak korban dengan pihak pelaku,” tuturnya.
Kemudian, mereka bertemu di tempat yang telah ditentukan. Namun, pelaku membawa dua rekannya.
Sehingga, korban sendiri dan dikeroyok tiga orang dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
“Akibatnya korban mengalami luka tusakan sajam dan pukulan benda tajam di tubuhnya,” ujarnya.
Kuasa hukum korban sebut, awalnya antara pelaku dan korban memang berjanjian untuk duel satu lawan satu, tetapi berujung pengeroyokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News