Mahasiswa di Bogor Diringkus Polisi Gegara Nekat Edarkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

Jumat, 06 Desember 2024 – 21:45 WIB
Mahasiswa di Bogor Diringkus Polisi Gegara Nekat Edarkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi - JPNN.com Jabar
Barang bukti tersangka ZEF (24 tahun) pengedar sabu dan pil ekstaksi yang diringkus Polresta Bogor Kota. (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)

Akibat perbuatannya, kata Eka, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Polresta Bogor Kota meringkus seorang mahasiswa berinisial ZAF (24 tahun) karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News