Mahasiswa di Bogor Diringkus Polisi Gegara Nekat Edarkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi
Jumat, 06 Desember 2024 – 21:45 WIB

Barang bukti tersangka ZEF (24 tahun) pengedar sabu dan pil ekstaksi yang diringkus Polresta Bogor Kota. (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)
Akibat perbuatannya, kata Eka, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota meringkus seorang mahasiswa berinisial ZAF (24 tahun) karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News