Polisi Tindak 2 Mobil Viral Pelat Nomor Sama di Tol JORR
Rabu, 04 Desember 2024 – 13:15 WIB
Meski begitu, polisi tetap melakukan penindakan berupa tilang karena perbuatan memasang pelat nomor polisi di kendaraan yang berbeda melanggar Pasal 280 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami melakukan klarifikasi, pemeriksaan, kami tindakan penilangan karena memasang tidak sesuai dengan nomor. Jadi tidak boleh memasang pelat di kendaraan yang lain, Nopol itu sebagai identitas kendaraan. Untuk mengetahui identitas. Satu nomor polisi untuk satu kendaraan,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menindak pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang sama pada dua mobil saat melintas di Tol JORR.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News