Nekat Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik di Bogor Diringkus Polisi
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online.
“Kami berkomitmen, akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliar,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Anggota Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang selebgram berinisial S (19) yang merupakan brand ambassador situs judi online
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News