Dari Rp14,5 Miliar, Kejari Karawang Baru Terima Pengembalian Dana Korupsi PT Pupuk Kujang Rp 4,2 Miliar

Kamis, 05 September 2024 – 10:00 WIB
Dari Rp14,5 Miliar, Kejari Karawang Baru Terima Pengembalian Dana Korupsi PT Pupuk Kujang Rp 4,2 Miliar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

"Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan," kata dia.

Jika tidak mampu membayar, maka penyidik akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana senilai Rp10,3 miliar sebagaimana jumlah sisa uang pengganti.

Kemudian jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana akan ditambah pidana penjara selama dua tahun.

Sementara bagi terpidana lainnya, pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono, juga diputus dengan hukuman tak jauh beda dengan terpidana Hertanto. Namun untuk pembayaran uang pengganti masih dalam proses penelitian lebih lanjut. (antara/jpnn)

Kejari Kabupaten Karawang menerima pengembalian uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang Rp4,2 miliar.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News