Dari Rp14,5 Miliar, Kejari Karawang Baru Terima Pengembalian Dana Korupsi PT Pupuk Kujang Rp 4,2 Miliar
"Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan," kata dia.
Jika tidak mampu membayar, maka penyidik akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana senilai Rp10,3 miliar sebagaimana jumlah sisa uang pengganti.
Kemudian jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana akan ditambah pidana penjara selama dua tahun.
Sementara bagi terpidana lainnya, pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono, juga diputus dengan hukuman tak jauh beda dengan terpidana Hertanto. Namun untuk pembayaran uang pengganti masih dalam proses penelitian lebih lanjut. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Karawang menerima pengembalian uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang Rp4,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News