Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis
Jumat, 09 Agustus 2024 – 23:15 WIB
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi atau home industry tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News