Sontoloyo, Remaja di Bandung Ambil Pesanan Makanan Sambil Telanjang
Senin, 29 Juli 2024 – 15:45 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau minimal Rp5 miliar. (mcr27/jpnn)
Polisi meringkus pelaku eksibisionisme yang bertelanjang bulat saat mengambil makanan di driver online.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News