Polrestabes Bandung Tangkap Selebgram Promosi Situs Judi Online

Adapun awal mula pelaku mempromosikan situs judi online ini berawal dari DM (pesan direct) dari rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online. Pelaku pun menyetujui untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti akun instagram tersangka dan tautan situs judi online. Kemudian, Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank.
Atas perbuatannya. pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta. Pihaknya terus melakukan patroli cyber terkait adanya influencer yang mempromosikan judi online. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News