Ada Laporan, Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Sukabumi, Isinya Mengejutkan
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi mengamankan empat orang warga di Desa Gunung Endut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Mereka ditangkap lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya. Dari lokasi, polisi menyita pohon ganja berbagai ukuran.
Kepala Satnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, pengungkapan belasan pohon ganja itu bermula dari informasi adanya mengenai seseorang membawa ganja.
“Kami menelusuri dan sampai melakukan penangkapan salah satu orang yang diduga menguasai narkotika ganja,” kata Kusmawan pada keterangan resminya, Kamis (24/3).
Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mencari tahu kebenarannya dan didapati narkotika jenis ganja dalam penggelendahan di badannya.
“Kemudian setelah kami sergap, benar orang tersebut dalam penggeledahan di badannya, ditemukan narkotika jenis ganja,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui informasi bahwa barang haram tersebut dibawa dari sebuah rumah di Desa Gunung Endut.
“Kami langsung melakukan interogasi dan lakukan pengembangan. Ada daun ganja didapat di sebuah rumah yang di mana ditanam di sebuah media pot di dalam rumah,” jelasnya.
Di dalam rumah itu, terdapat batang cabang pohon ganja kurang lebih 16 batang pohon dengan ketinggian bervariasi, antara 50 cm – 120 cm.
Polres Sukabumi mengamankan empat orang tersangka yang kedapatan menanam pohon ganja di dalam rumahnya. Begini kronologis kejadiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News