Edan! Dukun Cabul 'Garap' Dua Remaja di Bandung, Modusnya Bikin Geram
Kusworo menambahkan, sejauh ini jumlah korban yang mengadu ada dua orang. Namun pihaknya akan mengembangkan kasus pencabulan ini dan mempersilakan kepada masyarakat bila mngalami kejadian serupa agar melapor.
Baca Juga:
“Sejauh ini korban ada duam AR dan WI. Namun demikian kami tidak terpatok kepada dua korban saja. Sehingga bila ada warga yang mengalami kejadian serupa dan menjadi korban Abah W ini silakan melapor ke Polres,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Seorang dukun di Kabupaten Bandung diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis dengan modus pengobatan. Begini kejadiannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News