Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Likuid Ganja
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan likuid ganja.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, yakni HB dan IB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 20.00 WIB Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di Cilodong Depok. Dari tersangka, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 0.28 gram,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan diamankan tersangka HD di Cisalak Depok.
“Dengan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 99.26 gram dan likuid ganja cair sebanyak enam botol, serta alat hisapnya berupa pod vape,” terangnya.
Baca Juga:
Arya menyebut likuid ganja cair tersebut ada di dalam botol bekas pakai.
“Kami menemukan sisa ganja cair, bentuknya seperti likuid vape,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan likuid ganja cair di Kota Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News