Karena Hal Ini, Polisi Menyita 2.300 Liter Minyak Goreng Dari Gudang Pengemasan Ulang di Depok
Selasa, 15 Maret 2022 – 21:20 WIB
"Kemudian minyak goreng itu di kemas ulang dan dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp 14.000 per liter. Barang bukti sudah kami amankan, dan lokasi sudah dipasang garis polisi. Untuk sementara pelaku kami kenakan undang-undang perlindungan konsumen,” bebernya.
Namun, jika pelaku terbukti melakukan oplosan minyak goreng akan dikenakan undang-undang perdagangan.
“Informasi sementara yang kami terima, minyak goreng tersebut didistribusikan ke 40 toko di daerah Depok dan Kabupaten Bogor,” pungkansya. (mcr19/jpnn)
Polisi berhasil mengamankan 2.300 liter minyak goreng, di gudang pengemasan ulang di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News