Polisi Ringkus Kawanan Penjambret Bersenjata di Bandung

Rabu, 21 Februari 2024 – 16:20 WIB
Polisi Ringkus Kawanan Penjambret Bersenjata di Bandung - JPNN.com Jabar
Para pelaku penjambretan dihadirkan dalam ekspose kasus jambret di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (21/2). Foto: sources for jpnn

Barang hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga pelaku, kata Budi, membagi perannya ketika beraksi. Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan sepeda motor.

“Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2  Jo Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini," ucap Budi.

Sementara itu, Yatna mengaku memang sengaja untuk mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam.

Tak hanya mengincar ponsel, kata Yatna, mereka juga mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.

“Enggak pernah ada yang melawan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung menangkap tiga orang pelaku penjambretan yang beraksi di Kota Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News