Polisi Ringkus Kawanan Penjambret Bersenjata di Bandung
Barang hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga pelaku, kata Budi, membagi perannya ketika beraksi. Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan sepeda motor.
“Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
"Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini," ucap Budi.
Sementara itu, Yatna mengaku memang sengaja untuk mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam.
Tak hanya mengincar ponsel, kata Yatna, mereka juga mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.
“Enggak pernah ada yang melawan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung menangkap tiga orang pelaku penjambretan yang beraksi di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News