Gegara Saling Ejek di Medsos 2 Kelompok Remaja di Bogor Terlibat Tawuran, Satu Orang Tewas
Senin, 29 Januari 2024 – 19:30 WIB
"Kelima pelaku ini ditangkap di Ciomas," ujar Kompol Lutfhi Olot Gigantara.
Atas perbuatanya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (mar7/jpnn)
Dua kelompok remaja terlibat tawuran gegara saling ejek di media sosial. Satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News