Simpan Konten Pornografi, Kejiwaan Argiyan Arbirama Bakal Diperiksa Polisi
Rabu, 24 Januari 2024 – 13:00 WIB

Kasubid 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN
Sehingga, Argiyan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Polisi akan melakukan tes kejiawaan terhadap Argiyan, lantaran ditemukan banyak konten pornografi pada ponselnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News