Tega, Lima Wanita di Kota Bandung Dijual Muncikari di Aplikasi MiChat

Selasa, 03 Oktober 2023 – 12:45 WIB
Tega, Lima Wanita di Kota Bandung Dijual Muncikari di Aplikasi MiChat - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ungkap kasus TPPO di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Dengan tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu. Kami geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain,” ujarnya.

Dalam menjalankan praktik prostitusi, sambungnya, HAD dan DEP acap kali berpindah-pindah apartemen.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang dipakai pelaku untuk melakukan transaksi.

“Untuk korban kami jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (mcr27/jpnn)

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua muncikari berinisial HAD (24) dan DEP (22) lantaran melakukan TPPO dengan menjual lima wanita di aplikasi MiChat.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News