5 Calo PPDB Kota Bogor Diringkus Polisi, Pelaku Dijerat 7 Tahun Bui
Jumat, 29 September 2023 – 14:30 WIB
"Untuk AS kami jerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Kelimanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan 7 tahun," tututpnya. (mar7/jpnn)
Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan pada PPDB 2023 Kota Bogor. Kelima pelaku dijerat 7 tahun bui.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News