Polisi Tangkap 2 Selebgram Bandung yang Promosikan Situs Judi Online
Budi menjelaskan, kedua pelaku ini telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun.
Dari kegiatan endorsement itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlag orang yang meng-klik situs judi itu.
“Otomatis para tersangka akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah,” ucapnya.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari kedua pelaku itu.
“Kami akan kembangkan,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun. (mcr27/jpnn)
Dua selebgram asal Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena melakukan promosi situs judi online.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News