Dirut PT CIFO, Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara

“Hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korups,” ucapTitto.
Lebih lanjut, JPU menilai perbuatan terdakwa sudah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Wildan Mukhlisin menyatakan, akan membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pleidoi.
Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa, seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
“Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek, baik dari kedinasan maupun dari klien kami,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Salah seorang penyuap Wali Kota Bandung dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan layanan ISP di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News