Keluarga dan Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Tewasnya Bripda IDF

Kamis, 03 Agustus 2023 – 01:00 WIB
Keluarga dan Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Tewasnya Bripda IDF - JPNN.com Jabar
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) bersama tim kuasa hukum, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mako Polres Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)

Keluarga dan kuasa hukum Bripda IDF mencatat sebanyak lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan anggota Polri tersebut.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News