Keluarga dan Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Tewasnya Bripda IDF
Kamis, 03 Agustus 2023 – 01:00 WIB
![Keluarga dan Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Tewasnya Bripda IDF - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/03/keluarga-bripda-ignatius-dwi-frisco-sirage-atau-bripda-idf-2-vu6g.jpg)
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) bersama tim kuasa hukum, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mako Polres Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)
Keluarga dan kuasa hukum Bripda IDF mencatat sebanyak lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan anggota Polri tersebut.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News