IRT di Bandung Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Bintara Polri, Korban Merugi Ratusan Juta
Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku berhasil diamankan.
“Korban meminta pengembalian tapi tersangka hanya sanggup mengembalikan Rp50 juta. Ini lalu dilaporkan dan diproses,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak memiliki seorang pun kenalan di kepolisian. Ia nekat melakukan aksi penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tempat pelatihan seleksi yang dimaksud pun dipastikan ilegal.
“Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, salah satunya digunakam untuk membeli laptop,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, kata Ibrahim, sangat merugikan institusi kepolisian.
“Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapapun. Kalau ada yang mengaku bisa mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menangkap seorang IRT asal Bandung yang melakukan penipuan seleksi peserta Bintara Polri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News