Sopir Taksi Online Asal Karanganyar Diracun, Mayatnya Dibuang ke Bandung
Selasa, 18 Juli 2023 – 18:45 WIB
Lebih lanjut, ia pun berencana meracun korban menggunakan racun tikus. Tetapi, dikarenakan tidak ada, sehingga memakai racun potas.
“Sebenarnya, mau beli obat tikus, (tetapi) enggak ada. Tadinya mau carikan Puskesmas, (dari) tangannya masih (kelihatan) hidup,” ucap HAP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338, dan Pasal 356 ayat 3.
Sedagkan, tersangka lainnya yakni penadah dijerat dengan Pasal 480 tentang Persengkokolan Jahat da Pasal 221, dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online asal Karangayar, Jawa Tengah yang mayatnya dibuang ke Bandung,
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News