Nekat Jual Obat Terlarang, Konter Pulsa di Depok Digerebek dan Ditutup Petugas Gabungan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Aparat gabungan lakukan penggerebekan terhadap konter pulsa yang menjual obat-obatan terlarang, di RT 1, RW 7, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Senin (5/6) siang.
Lurah Pengasinan, Asep Wisnu mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di lokasi tersebut.
"Warung tersebut dalam izinnya adalah berjualan voucher pulsa dan minuman, ternyata saya mendapatkan laporan dari warga bahwa warung tersebut menjual obat-obat keras, yaitu tramadol dan lainnya," ucapnya saat dihubungi, Selasa (6/6).
Dirinya menjelaskan sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya meminta salah satu warga untuk ke lokasi tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk memastikan kebenaran informasi soal obat-obatan yang dimaksud tersebut.
"Setelah memang warung itu diketahui menjual obat-obatan tersebut, saya beserta jajaran, Babinsa, Kasi Ekbang dan LPM datang ke warung tersebut dan melihat bahwa memang benar dia menjual obat-obatan terlarang," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa jenis obat-obatan terlarang.
"Yang kami amankan, yakni Tramadol 100 papan , Trihexphenidyl 30 papan dan hexymer 2 sebanyak 1 botol," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya langsung menyerahkan barang bukti dan penjual ke Polsek Bojongsari untuk ditindaklanjuti.
Sebuah konter pulsa di RT 1, RW 7, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, digerebek petugas gabungan karena ?edapatan menjual obat terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News