Polresta Bogor Kota Tangkap Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi

Selasa, 30 Mei 2023 – 02:30 WIB
Polresta Bogor Kota Tangkap Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi - JPNN.com Jabar
Jajaran Polresta Bogor Kota, saat menunjukkan barang bukti berupa ratusan tabung gas lpg 3 kg. Foto: Source for JPNN.com

Sebanyak 4 tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke gas 12 kilogram, dan gas berukuran 50 kilogram sebanyak 17 tabung gas 3 kilogram.

"Hal itu dilakukan oleh AS menggunakan selang, alat pengukur gas, alat suntik dan es batu untuk mendinginkan suhu gas. Kemudian gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang sudah diisi ulang tersebut langsung dimuat kembali ke dalam kendaraan roda empat dan langsung dikirim ke agen di wilayah Jakarta dan Bekasi oleh KU dan MBS," jelasnya.

Untuk gas 12 kilogram, dijual dengan harga Rp 130 ribu per tabung, sementara gas 50 kilogram Rp 800 ribu.

"Tempat penyuntikan gas tersebut sudah beroperasi sejak 19 Mei 2023," terangnya.

Dia menjelaskan modus operadinya, yakni dengan cara memindahkan gas bersubsidi yang ada didalam tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram, ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Para tersangka, disangkakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 Miliar rupiah," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Polserta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas subsidi, dengan mengamankan barang bukti 987 tabung gas 3 kilogram.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News