Orang Tua Murid SD Pondok Cina 1 Depok Gugat Wali Kota Idris ke PTUN Bandung
![Orang Tua Murid SD Pondok Cina 1 Depok Gugat Wali Kota Idris ke PTUN Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/05/02/koordinator-tim-advokasi-sd-pocin-1-francine-widjojo-ditemui-jbtm.jpg)
Di tempat yang sama, Tim Advokasi SD Negeri Pocin 1 Jihan memerincikan alasan pihaknya menggugat Idris.
Alasan pertama, perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan. Sebab, sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran.
Kemudian alasan kedua, gugatan dilayangkan sebab perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan.
Lalu, penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian dan alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum terutama hak murid mendapatkan pendidikan.
“Makanya dalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim yang nanti akan memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan orang tua murid Hendro Isnanto mengatakan, rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Negeri Pocin 1 belum kembali normal.
“Saat ini kondisi belajar mengajarnya belum kembali normal, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya di SD Pondok Cina 1, dan murid-murid masih terpisah di tiga lokasi,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Orang tua murid SD Negeri Pocin 1 Depok resmi melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris ke PTUN Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News