Penganiaya Pasutri Lansia di Bandung Menyerahkan Diri ke Polisi

Kemudian, ketika memukul korban, dua teman dari pelaku sempat berupaya melerai tapi IP tetap membabi buta memukuli korban.
Aksi pemukulan itu pun viral di media sosial dan korban melapor ke polisi. IP lalu melarikan diri.
“Satu orang tersangkanya, yang dua orang sebagai saksi karena yang dua orang itu statusnya tidak ikut memukul, satu melerai dan satu kabur,” jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, helm hingga kendaraan yang digunakan oleh pelaku,
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana kurungan hingga 5 tahun.
“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan pengendara sepeda motor terjadi di Kota Bandung.
Korbannya ialah pasangan suami istri berusia 58 tahun yang dianiaya seorang pemuda di Jalan AH Nasution.
Pelaku penganiayaan pengendara motor di Jalan AH Nasution, Bandung menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya viral di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News