Penganiaya Pasutri Lansia di Bandung Menyerahkan Diri ke Polisi

Rabu, 26 April 2023 – 17:30 WIB
Penganiaya Pasutri Lansia di Bandung Menyerahkan Diri ke Polisi - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ekspose kasus penganiayaan pengendara motor di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kemudian, ketika memukul korban, dua teman dari pelaku sempat berupaya melerai tapi IP tetap membabi buta memukuli korban.

Aksi pemukulan itu pun viral di media sosial dan korban melapor ke polisi. IP lalu melarikan diri.

“Satu orang tersangkanya, yang dua orang sebagai saksi karena yang dua orang itu statusnya tidak ikut memukul, satu melerai dan satu kabur,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, helm hingga kendaraan yang digunakan oleh pelaku,

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana kurungan hingga 5 tahun.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan pengendara sepeda motor terjadi di Kota Bandung.

Korbannya ialah pasangan suami istri berusia 58 tahun yang dianiaya seorang pemuda di Jalan AH Nasution.

Pelaku penganiayaan pengendara motor di Jalan AH Nasution, Bandung menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya viral di media sosial.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News