Selama Ramadan 2023 Jam Kerja ASN Kota Depok Jadi Lebih Singkat
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/149-org tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 06 tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada ramadan.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Mohammad Idris tersebut menetapkan sejumlah aturan, yakni bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis akan masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
“Waktu untuk istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus di hari Jumat, ASN masuk pada pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, jam istirahatnya pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” tulis Idris dalam SE tersebut.
Poin kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Jam masuk ASN pada Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kemudian, untuk waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
“Sedangkan jam masuk pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan waktu Istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," ujarnya.
Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama ramadan 1444 Hijriah, dengan memenuhi minimal 32,5 jam atau tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit per minggu.
Poin terakhir, kepala perangkat daerah/unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan Surat Edaran (SE) terkait perubahan jam kerja ASN selama ramadan 1444 Hijriah. Berikut penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News