Teruntuk Ridwan Kamil, Begini Curahan Hati Orang Tua Siswa SDN Pocin 1 Depok
“Orang tua wali menginginkan kegiatan belajar mengajar dikembalikan di Pondok Cina 1 seperti semula,” ujarnya.
Menurutnya, penggusuran SD itu sudah melanggar aturan.
“Penggusuran didasarkan pada alihfungsi, yang kedua alihfungsi ini persetujuan Wali Kota Depok untuk pembangunan masjid, yang mana ini melanggar aturan karena seharusnya masjid raya berada di provinsi, kapasitasnya 10 ribu jemaah,” ujarnya.
“Namun ketika walkot sudah menyadarinya di bulan November, walkot merevisi menjadi masjid agung yang kapasitasnya hanya 1.000 atau hanya 10% dari kapasitas yang sebelumnya sudah disetujui,” sambungnya.
Kata Francine, gubernur memiliki waktu 10 hari kerja untuk menandatangani surat banding administratif itu.
“Batas waktu untuk banding administratif adalah 10 hari kerja bagi gubernur untuk ditandatangan. Kalau tidak dikabulkan, bisa diupayakan gugatan ke PTUN,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Kelompok orang tua siswa mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk meminta Pemprov membatalkan penggusuran SDN Pondok Cina 1 Depok.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News