Tahun Baru Imlek 2023, Tidak Ada Napi yang Mendapatkan Remisi di Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyebut tidak ada narapidana yang medapatkan remisi Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili atau 2023 Masehi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, pemberian remisi di suatu hari raya itu berkaitan dengan agama yang dipeluk oleh narapidana.
Namun, di lapas Jabar tidak ada narapida yang memeluk agama Konghucu.
“Oleh karena itu pada tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek, alias nihil,” katanya dikonfirmasi, Senin (23/1).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perilaku yang lebih baik.
Baca Juga:
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) seusai mendapatkan remisi satu bulan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Tahun Baru Imlek 2023 tidak ada satu pun narapidana yang menerima remisi khusus hari raya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News