Teruntuk Warga Kota Bandung, Dilarang Menyalakan Kembang Api Pada Malam Tahun Baru
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan kembang api untuk perayaan malam pergantian tahun baru.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, sesuai instruksi pemerintah pusat soal penggunaan kembang api saat malam tahun baru, Kota Bandung bakal menerapkannya.
“Kami sih ikut instruksi dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Wibowo), pemerintah pusat juga,” katanya ditemui di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (28/12).
Menurutnya, pihaknya tak mau ambil risiko berbahaya apabila membiarkan masyarakat bermain-main dengan kembang api apalagi tanpa pengawasan pihak kepolisian.
“Kami ikut karena masih trauma lah, kalau bisa sih jangan ada,” tuturnya.
Maka dari itu, Ia pun mengimbau kepada warga sebaiknya tidak menyalakan kembang api, baik itu dalam bentuk flare atau petasan.
“Ya , jangan kembang api, flare, yang berpotensi, jangan ada,” ucapnya.
Ia pun lebih menyarankan kepada warganya untuk merayakan pergantian tahun dengan tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pemkot Bandung melarang kepada warganya untuk menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News