SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 17 Desember 2022

Sabtu, 17 Desember 2022 – 07:25 WIB
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 17 Desember 2022 - JPNN.com Jabar
Pelayanan SIM Keliling. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling.

Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Hari ini atau Sabtu (17/12), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni di Radio Dahlia Jalan Burangrang dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.

Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News